Selasa, 28 April 2009

POLITIK MORAL INTELEKTUAL

(Nyoman Aryana)

SATU

Situasi politik ditanah air arahnya makin tak menentu! kata seorang teman. Namun bukan satu alasan untuk pesimis. Mungkin masih ada harapan. Jika kita tidak cuma memikirkan tindakan atau prilaku orang perorang saja - etika individual. Melainkan, kita hendaknya memikirkan masalah norma yang dapat dijadikan pedoman bersama - baik dalam kehidupan politik yang menyangkut kenegaraan maupun kemasyarakatan. Disamping itu, negara sebaiknya tidak dipandang sebagai satu lembaga yang sanggup mengantarkan setiap individu atau kelompok kedepan pintu gerbang kemakmuran. Kita hendaknya puas, tatkala negara sanggup menghindari bencana atau malapetaka. Mengurangi kerugian - yang bisa muncul setiap saat. Lalu, mengenai masalah cara meraih keberuntungan pribadi, bagaimana? Ya, itu menjadi urusan tiap individu - sesuai dengan kapasitas serta lingkungan masing-masing. Kenapa demikian? Karena setiap eksprimen yang bermaksud membangun sorga didunia pasti gagal. Dan kenyataannya selalu memproduksi hal yang sebaliknya; neraka. Begitu pula, adalah mimpi kalau kita mengartikan demokrasi sebagai >> kekuasaan berada ditangan rakyat <<. Walaupun begitu, demokrasi memungkinkan satu pemerintahan - melalui pemilihan umum - dapat diganti oleh pemerintahan yang lain, tanpa kekerasan. Akan tetapi kalau ternyata pemilu - disuatu negara - justru diwarnai kekerasan, kerusuhan, korban ratusan jiwa manusia? Apakah tujuan selalu menghalalkan (segala) cara? Dengan kata lain, apakah ini lalu berarti, tujuan lebih penting dari pada cara? Kalau begitu, apa arti kebahagiaan bagi orang banyak? Apakah sekedar napsu ingin menang; mengalahkan yang lain - kenikmatan? Korban berjatuhan, kok malah pesta - merayakan kemenangan. Kemenangan macam apa? Sungguh ironis memang. Bagaimana kiranya dengan masalah moral para pemenang ? Anggapan bahwa politik tak ada hubungan dengan moral ternyata keliru dan harus segera dikoreksi. Politik yang culas hanya dapat dilawan dengan politik (moral) kebajikan. Ide mempertemukan politik dan moral memang merupakan satu keharusan, walaupun berbahayaDUA

Politik adalah doktrin. Ilmu. Tehknik. Bahkan sekedar cara. Cara untuk menerapkan nilai-nilai moral kebajikan. Tujuan politik yaitu untuk menemukan suatu bentuk kehidupan bersama yang lebih baik. Peraturan yang adil. Undang undang yang lebih sempurna dan seterusnya. Sedangkan etika, mencakup ajaran moral - yang bisa mempengaruhi pikiran, prilaku serta tindakan manusia sehari hari - tatkala ia bergelut menaklukkan alam. Wacana moral dan politik bukan fenomena baru. Walaupun etika dan politik (juga ekonomi) sesungguhnya merupakan satu bangunan yang tak mungkin dapat dipisahkan, namun dalam realpolitik, malah sering dipertanyakan. Misalnya, Niccoló Machiavelli mempersoalkan masalah keabsahan moral dalam politik. Politik - kata dia tentunya - tak lebih dari pada urusan tekhnis, demi meraih serta mempertahankan kekuasaan belaka. Sedangkan moral, itu lain soal. Urusan belakangan. Kendati demikian kaitan antara etika dan politik tak dapat diabaikan begitu saja. Masalah etika politik ini - sebenarnya - lebih ditentukan oleh pola kehidupan para aktor politik itu sendiri, yang hidup disuatu tempat (negara), dalam kurun waktu tertentu, yang juga mengabdi demi kepentingan (rezim) tertentu tertentu pula (Hegel). Diktum inilah yang kemudian diklaim pemerintah - atau cendekiawan pro pemerintah - sebagai legitimasi kebijakan resmi negara-nasional - baik itu menyangkut HAM, demokrasi, ekologi, kemiskinan, maupun masalah konflik etnis-religus atau SARA. Dengan kata lain, kepentingan negara nasional harus diutamakan. Berbeda dengan itu, interpretasi marxisme-leninisme, tidak berkaitan (langsung) dengan negara-nasional. Melainkan, etika politik dipakai untuk mengabsahkan perjuangan kelas buruh/tani, untuk mencapai masyarakat makmur, sama rata sama rasa, tanpa kelas. Dengan kata lain, ini berarti bahwa moral politik (ideologi!) marxis-leninis dilihat hanya dari kepentingan satu kelas saja - yakni kelas proletar. Sehingga ditingkat praksis, realisasinya tidak pernah dapat melenyapkan kontradiksi yang ada di masyarakat. Bahkan sebaliknya. Penyebab utama diduga, terletak pada etika marxis-leninis yang diidentikkan dengan etika partai. Partai, adalah segala galanya. Posisi ketua partai sangat kokoh. Selanjutnya, etika marxis-leninis ini - diklaim - berlaku universal. Paling tidak hingga - sosialisme totaliter tumbang - akhir tahun delapan puluhan. Sampai saat ini kita kenal dua bentuk negara totaliter (komunis atau fasis). Hitler telah mengubur ide-ide luhur mengenai nilai-nilai kebersamaan, famili, komunitas dan multikulturalisme - dengan ideologi fasisme; satu bangsa, satu negara, satu Führer (pemimpin). Dipihak lain, Stalin telah meracuni kolektivisme yakni prinsip-prinsip persaudaraan dan keadilan dengan komunisme. Kendatipun kedua faham ini, baik fasisme maupun koumunisme sama sama totaliter namun tidak fair rasanya kalau kita tidak sanggup menerangkan perbedaan mendasar kedua faham yang bertentangan tersebut.

TIGA

Setelah konflik ideologi berakhir, kemudian muncul era baru dengan problem baru. Debat kontroversi sosialisme vs. kapitalisme telah lenyap. Suasana berubah. Sehingga wacana mengenai moral dan politik pun juga ikut berubah. Dengan kata lain, perhatian orang kini bukan lagi terpusat pada ideologi, melainkan pada prioritas serta kausalitas. Kendati demikian ini bukan pertanda bahwa humanisme universal sudah mati. Tentu saja tidak demikian. Walaupun tetap abstrak, namun ia hidup disepanjang zaman. Humanisme universal dapat dilihat sebagai antitesis komunisme internasional.

Artikel ini bukanlah konsep paten. Melainkan (hanya) sebuah topik belaka. Dengan kata lain yakni sumbangan pikiran - dialektis-argumentatif - yang selalu dapat dikembangkan, yang pada garis besarnya mencakup ide kemahardikaan berpikir. Terutama - kemerdekaan berpikir - dalam suasana kebebasan yang semakin terbatas dan tak menentu. Menjelang abad kedua puluh satu ini. Himbauan (moral) ini hendak mengajak setiap orang agar prihatin serta untuk menumbuh-kembangkan rasa pengertian, demi tercapainya suatu bentuk kehidupan bersama yang relatif lebih baik. Tatkala kita memikirkan kembali wacana etika dan politik, paling tidak ada empat tema - yakni ekses kekerasan militer, kelaparan massal, tantangan ekologis, HAM - yang hendak kita prioritaskan, yang dapat kita gunakan sebagai dasar-dasar legitimasi pemikiran (humanisme-universal) kita.

Apakah ekses kekerasan militer (diberbagai belahan planet kita ini) merupakan akibat atau sebab dari munculnya fanatisme religius, neo-nasionalisme, kerusuhan etnis etc. Kiranya tidak terlalu penting untuk dibahas disini. Yang lebih penting adalah, pertama (bagaimana cara) menghindari serta menolak penggunaan kekerasan militeris. Menghentikan konflik - dibawah pengawasan badan-badan internasional - dengan jalan damai. Yang kedua yaitu mengatasi masalah kelaparan, sebagai akibat dari berbagai macam bentuk ketidak adilan, diperlukan solidaritas internasional. Kemudian hak-hak individu dan sosial yang mendasar juga perlu mendapat perhatian. Disamping itu solidaritas untuk kelompok marginal, baik didalam maupun diluar negeri perlu dikembangkan - demi kelangsungan dan perbaikan hidup generasi berikutnya. Lalu yang ketiga; munculnya tantangan ekologis sebagai akibat dari industrialisasi serta pesatnya pertambahan penduduk - terutama dinegara-negara miskin - saat ini juga merupakan prioritas. Disamping itu, bukan hanya harkat, toleransi agama, budaya atau cara hidup masing masing manusia yang harus diperhatikan, akan tetapi juga harkat natur (flora dan fauna) serta menjaga kelestariannya, merupakan sendi sendi kehidupan yang alami. Singkat: sehingga dengan demikian, dasar-dasar legitimasi (baik/buruk, absah atau tidak) politik suatu negara, dapat diukur dari kondisi HAM negara bersangkutan. Kenapa demikian? Sebab tantangan etis-politis yang ngetrend didunia saat ini adalah masalah HAM. Yang akhirnya mengakibatkan HAM diangkat menjadi standar atau ukuran negara hukum (Rechtstaat) yang demokratis. Disamping masalah lingkungan hidup tentunya.

Universalitas HAM harus tetap dapat dijaga dan dihargai. Oleh karena itu tak satu negara atau kelompokpun berhak mengklaim HAM hanya untuk kepentingan mereka sendiri. Memang benar, tatkala kita mulai membicarakan dasar-dasar etika politik - diberbagai negara - maka kita juga akan terbentur dengan berbagai macam masalah, yaitu perbedaan persepsi, perbedaan prioritas, singkat perbedaan latar belakang sejarah dan budaya. Namun yang penting sekarang ini yalah menemukan jawaban justru pada benturan atau titik silang berbagai budaya yang ada. Dan cara berpikir ini (harus) dapat dikembangkan serta diperkuat terus menerus. Dalam hal ini - dilihat dari latar belakang sejarahnya - agama-agama dunia telah berusaha memberikan kontribusi, yang dalam agama (kristen) sering disebut sebagai overlapping consensus. Agama buddha juga begitu. Hindu sedang kearah situ. Islam masih mikir-mikir. Disini pasti banyak orang yang cenderung cepat atau terburu buru mengambil sebuah kesimpulan yang gampang. Bahwasanya kalau begitu agama kristen lebih toleran, dibanding agama lain - islam misalnya. Ternyata tidak demikian. Yang benar justru kebalikannya. Dalam sejarah, kristen barangkali tidak kalah brutal dengan pengikut agama lainnya. Akan tetapi keadaan ini berubah, terutama setelah pengaruh filosofi yunani mulai berkembang, kemudian muncul kritik agama, lalu menyebarnya ide-ide Aufklärung, berkobarnya revolusi prancis, lahirnya liberalisme, sosialisme dan seterusnya. Sehingga proses sakularisasi (terutama di Eropa) bergulir terus menerus sesuai dengan semangat zaman, yang juga selalu berubah ubah, hingga saat ini. Berbagai faktor inilah kiranya yang memungkinkan cerdik cendekiawan (humanis), dapat berpikir bebas hingga jauh melampaui tapal batas Kulturkreis (lingkar budaya), bahasa, agama atau bahkan negara mereka. Singkat kata, untuk menggairahkan kehidupan berpolitik yang berwawasan kebangsaan, seorang (kiri) liberal harus bisa mengerti perasaan seorang fundamentalis . Seorang fundamentalis perlu membaca kembali dengan seksama, sejarah munculnya ide liberalisme di Eropa (terutama mengenai timbulnya nasion) dua abad yang lalu. Karena, mengingat saat ini begitu banyak muncul cendekiawan yang bangun kesiangan - sadar atau tidak - mereka ngomong agama maksudnya politik. Tapi belum ada yang ngomong politik maksudnya agama.

EMPAT

Setiap orang - begitu pula cendekiawan - pasti dilahirkan disuatu negara tertentu, dibesarkan di lingkungan budaya tertentu serta menggunakan bahasa ibu tertentu pula. Sehingga dengan demikian, terjalinlah satu ikatan batin - bahkan keyakinan - yang korporatif dengan negara kelahirannya. Jika keyakinan itu berjalan konform dengan kekuasaan, maka ini berarti, keyakinan orang tersebut telah dapat disuap atau dibeli. Yang membedakan seorang intelektual dan bukan intelektual yalah konsepsi kebebasan berpikir mereka. Cara berpikir bebas (baca mandiri) biasanya terbentuk lewat proses atau latihan yang diperolah lewat lembaga-lembaga pendidikan formal (Universitas). Seorang sarjana belum tentu seorang intelektual. Apalagi mengingat sejak tiga puluh tahun belakangan ini, kwalitas sarjana dinegara kita makin merosot. Berbeda dengan intelektual dari negara negara maju, intelektual dari negara berkembang dihadapkan pada persoalan-persoalan lain, yakni bagaimana memberi masukan untuk pembangunan, berbakti kepada negara, berjuang demi perbaikan kehidupan lapisan kelas bawah, begitu misalnya. Sehingga dengan demikian proses demokratisasi dapat berjalan lancar. Disamping itu demokrasi hendaknya dapat memberi kesempatan yang sama kepada setiap lapisan masyarakat - termasuk juga kepada intelektual.

Oleh karena itu, sudah merupakan satu kewajiban (moral) bahwa para cerdik cendekiawan menara gading, untuk turun gunung, membela lapisan orang-orang tertindas atau orang orang terdesak, yang dirugikan terus menerus. Dan bukan cuma itu. Lebih jelas lagi, seorang intelektual tak layak menyembunyikan >>obyektivitas<< sekecil apapun. Nilai nilai kebenaran orang-orang tertindas juga merupakan nilai kebenaran (baca commonsense) kaum intelektual. Keterlibatan kaum intelektual dengan kelas tertindas adalah tekad bersama untuk menuju perubahan, yakni situasi kehidupan (politis dan ekonomis) yang lebih baik. Dengan kata lain, seorang intelektual hendaknya juga seorang moralis. Seandainya ia seorang sejarawan, bukannya peristiwa historis, melainkan keadilan moral-lah yang dia utamakan. Begitu juga jika ia seorang politolog, misalnya. Omongannya barangkali tidak mesti (selalu) sama dengan logika oposisi, yaitu partai yang sudah pasti ingin meraih kekuasaan. Melainkan ia selalu mengutamakan nilai-nilai kebenaran. Lebih jelas lagi, apakah suatu tindakan benar atau tidak. >>Apakah membunuh orang termasuk tindakan yang baik atau buruk << Apakah membakar milik orang lain dapat dibenarkan? Perlu diketahui bahwa moral (politik) hanya kenal dua tipe manusia, yaitu orang-orang yang bilang ya dan orang-orang yang bilang tidak; dengan kata lain yaitu tipe penurut atau pembangkang. Tak ada perkecualian untuk orang orang - yang sering menyebut diri mereka - netral . Tak ada intelektual yang bisu. Kalau begitu, dimana posisi seorang intelektual yang sesungguhnya? Edward Said memberikan jawaban yang sangat pendek: Exile! Baik eksil dalam arti kata yang sebenarnya, yaitu hidup dipengasingan, atau eksil dalam pengertian metaporis yakni hidup didalam penjara. Sama saja. Seorang intelektual, ibarat seorang anak kapal yang terdampar disebuah pulau. Dia hidup bukan diatas, melainkan bersama penghuni pulau tersebut. Demikian menurut Profesor Edward W. Said, kelahiran Jerusalem 1935, yang kini mengajar di Columbia University, New York, USA. Said membantu kita untuk mengerti, siapa kita dan apa yang harus kita lakukan, artinya kalau kita bertindak moralis dan tidak mau melacurkan diri kepada kekuasaan.

LIMA

Mula mula hanya ada seorang saja didunia ini yang bisa membaca dan menulis. Kemudian ada dua, tiga, empat, atau lima orang. Dan akhirnya, seluruh penduduk suatu desa atau kota melek aksara. Dan begitu pula dengan teori terbentuknya negara. Pertama tama hanya ada satu negara, kemudian menyusul berdiri negara negara berikutnya. Akhirnya, kini semua orang memiliki negara masing masing. Memang sudah menjadi kenyataan bahwa kini tak ada seorangpun yang tidak dapat kita identifikasikan dengan negara - tempat kelahirannya. Paling tidak untuk kepentingan administrasi. Singkat kata, akhir abad keduapuluh ini, tak ada satupun masyarakat yang tidak memiliki institusi, yang namanya negara. Begitu pula, tak ada politik tanpa akseptansi interes yang berlawanan; Dan tidak ada moral sosial, yang tidak mengakui adanya kemampuan daya pikir intelektual. Problemnya cuma satu, yakni tatkala universalitas moral politik intelektual, dikaitkan dengan eksistensi dan interes negara nasional. Maka seorang intelektual bisa dianggap sebagai pengganggu stabilitas, separatis atau bahkan penjual bangsa. Yang sering menjadi pertanyaan adalah: haruskah seorang intelektual itu identik dengan orang kiri atau liberal? Jawabnya barangkali: ya! Karena keduanya mempertanyakan otoritas atau legitimasi kekuasaan.

baca lanjut......

ETIKA POLITIK DAN KEPENTINGAN RAKYAT

R.P. Borrong
Etika politik bukanlah suatu sistem politik yang berbelit. Secara sederhana,
etika politik dapat diartikan sebagai sejumlah nilai luhur yang seharusnya
diterapkan dalam perilaku politik para politisi. Hans Küng menyebut "etika
politik sebagai kewajiban hati nurani yang tidak difokuskan pada apa yang baik
atau benar secara abstrak, tetapi pada apa yang baik dan benar dalam situasi
yang konkrit". Banyak keputusan dan kebijakan politik yang tidak memperhatikan
hati nurani karena lebih suka melayani kepentingan sendiri dari pada
kepentingan rakyat yang memberi kekuasaan kepada para penguasa, khususnya
anggota DPR.

Kalau kita mengambil contoh nilai-nilai yang seharusnya ada dalam etika
politik, maka yang utama tentulah kejujuran. Kita bertanya apakah para politisi
kita jujur dalam keputusan yang diambil? Apakah mereka benar-benar
memperjuangkan kepentingan rakyat seperti yang selalu menjadi slogan para
politisi? Kita menjadi ragu ketika melihat kecenderungan seperti yang sekarang
terjadi dalam menghadapi kebijakan impor beras yang dilakukan pemerintah.
Menurut mantan Presiden Abdurrahman Wahid, impor beras akan menguntungkan para
pengusaha dan elite politik (baca: politisi yang sedang berkuasa). Tentu
sebagai mantan Presiden dan pengamat yang jeli, Abdurrahman Wahid tidak
sembarangan memberikan pendapatnya. Namun lepas dari pendapat tersebut dan juga
pendapat banyak analis lainnya, logika rakyat membenarkan bahwa kebijakan impor
beras adalah suatu kebijakan politis penguasa, yang seharusnya dikritisi dan
ditolak oleh anggota DPR sebagai wakil rakyat yang seharusnya mengutamakan
kepentingan rakyat dari pada kepentingan pribadi.

Lakon-lakon yang sedang dimainkan di gedung rakyat, Senayan, dapat dianggap
sebagai suatu permainan sandiwara. Kita tahu di dalam lubuk hati yang paling
dalam bahwa kebijakan impor beras itu memang bertujuan untuk kepentingan bisnis
penguasa berkolaborasi dengan pengusaha.

Nurani para anggota Dewan mestinya terusik dengan kenyataan itu. Namun
kebijakan yang jelas-jelas mengorbankan kepentingan rakyat demi tercapainya
tujuan kepentingan penguasa (tertentu) dan pengusaha (tertentu), se-olah tidak
punya daya mengusik nurani para anggota DPR yang kepentingan konstituennya
sedang dikorbankan!


Harus Beretika

Di bidang politik, Machaiavelli telah memproklamirkan pemisahan politik dan
etika.

Machiavelli menggaris bawahi bahwa etika satu-satunya dalam politik adalah
kebaikan Negara, mempertahankan Negara dengan segala cara dan biaya. Banyak
penguasa yang mengikuti tesis Machiavelli ini (terang-terangan atau
sembunyi-sembunyi) telah mempraktekkan kekuasaan tanpa nurani, termasuk juga
banyak politisi Indonesia.

Kalau Machiavelli menyebut kepentingan Negara sebagai norma etika politik, maka
Milton Friedman, memproklamirkan "peningkatan keuntungan" sebagai kewajiban
moral para pengusaha. Profit adalah norma dalam kebijakan-kebijakan ekonomi.
Inilah ciri ekonomi liberal, yang diakui atau tidak, sangat kental dalam
berbagai paket kebijakan ekonomi Indonesia. Kebijakan ekonomi selalu terarah
pada kepentingan para pengusaha untuk mendapatkan keuntungan dan bukan untuk
kepentingan kesejahteraan rakyat.

Dalam suatu masyarakat demokratis, mestinya etika menjadi salah satu
pertimbangan, bahkan menjadi pertimbangan utama, dalam kebijakan politik dan
ekonomi. Namun, dalam kenyataannya, kebijakan politik dan ekonomi Indonesia
sangat mengutamakan kepentingan kekuasaan dan keuntungan ekonomi para politisi.
Itu sebabnya rakyat selalu dirugikan dan dikorbankan kepentingannya dalam
kebijakan politik, khususnya kebijakan ekonomi.

Selain kebijakan impor beras, hari-hari ini demam kenaikan TDL (tarif dasar
listrik) menjadi topik yang diperdebatkan masyarakat. Banyak orang menganggap
rencana kenaikan ini tidak masuk akal. Sebagai BUMN yang memonopoli pengelolaan
listrik Negara, mestinya PLN mendapatkan keuntungan. Masalahnya adalah korupsi
di PLN tidak bisa membuat perusahaan yang selalu dianakmaskan pemerintah itu
tidak pernah untung, malah terus merugi.

Sepertinya kenaikan TDL dapat dibenarkan secara etika bisnis karena perusahaan
harus untung. Namun dilihat dari sudut pandang praktik korupsi di tubuh BUMN
itu, tidaklah etis kalau kerugian perusahaan akibat korupsi dibebankan pada
rakyat. Terlebih oleh karena rakyat miskin di Indonesia tidak lagi mampu
membayar biaya pemakaian listrik yang terus naik sementara pendapatan rakyat
terus menurun. Maka yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah adalah mengatasi
korupsi di tubuh PLN sehingga uang yang dikorupsi dapat dikembalikan menjadi
keuntungan perusahaan.

Kalau kebijakan impor beras dan kenaikan TDL diloloskan oleh DPR maka sungguh
suatu bukti bahwa wakil-wakil rakyat kita tidak lagi punya nurani, tidak
menghormati etika politik dan tidak layak menjadi wakil rakyat. Kalaupun
politik dan ekonomi dipandang punya hukumnya sendiri, setidak-tidaknya, para
pelaku politik dan bisnis harus punya nurani. Politik dan ekonomi seharusnya
dijalankan dengan nurani dan dengan nilai-nilai etika, sehingga mencapai
tujuannya yang luhur yaitu mewujudkan kesejahteraan rakyat atas dasar keadilan
sosial sebagaimana tercantum dalam falsafah Negara yaitu Pancasila dan dalam
konstitusi Negara yaitu UUD 45.

Para pemimpin Negara (eksekutif maupun legislatif) sudah harus sungguh-sungguh
memperhatikan kepentingan rakyat, ya kepentingan bangsa dan Negara, kalau tidak
ingin Negara ini hancur lebur karena kebijakan yang tidak memihak rakyat.
Bencana-bencana yang akhir-akhir ini terus menghantam Negara ini juga tidak
dapat dilepskan dari salah urus Negara akibat hilangnya nurani para pemimpin.
Kita mengharapkan para pengurus Negara ini sadar, sebelum terlambat, untuk
merenungkan kembali hakekat kekuasaan rakyat yang dipercayakan di atas pundak
mereka.

Artinya kita menunggu keputusan DPR dengan tegas menolak kebijakan impor beras,
kebijakan kenaikan TDL dan kebijakan lain yang tidak melayani kepentingan
rakyat tetapi yang melayani kepentingan segelintir pengusaha dan penguasa yang
haus kekayaan dan kuasa. Rakyat dan alam, pasti akan bangkit membalas semua
kebijakan yang menindas mereka. Hari ini bencana alam, besok atau lusa, bencana
sosial. Semoga nurani para wakil rakyat dihidupkan bersama tahun baru Imlek
yang kita rayakan hari ini! Gong Xi Fa Cai! *


Penulis adalah Ketua STT Jakarta


baca lanjut......

ETIKA POLITIK DAN PENERAPANNYA

Sri Sultan Hamengku Buwono
Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Filosof Immanuel Kant pernah menyindir, ada dua watak binatang terselip di setiap insan politik: merpati dan ular. Politisi memiliki watak merpati yang lembut dan penuh kemuliaan dalam memperjuangkan idealisme. Tetapi, ia juga punya watak ular yang licik dan jahat, serta selalu berupaya untuk memangsa merpati. Celakanya, yang sering menonjol adalah “sisi ular” ketimbang watak “merpati”-nya. Metafora sang filosof yang normatif dan simbolik itu sudah menjadi pengetahuan umum, ketika berbicara soal etika politik. Bahkan ekstimitas watak poltisi pun diasosiasikan dengan “watak binatang”1.

Politik “Kebun Binatang”
Memang, pada sejak zaman dahulu, para budayawan dan filosof kerap menggunakan kisah-kisah perumpamaan “dunia binatang”. Sastrawan Inggris George Orwell mengarang fabel yang diterjemahkan almarhum Mahbub Djunaidi berjudul “Binatangisme”. Bahkan suatu ketika, Mahbub sendiri menulis kolom “Politik Kebun Binatang” untuk mengkritik tingkah laku politisi kita masa itu. Tentu saja politisi kita bukan binatang, walaupun ada istilah homo hopini lupus. Politisi kita diharapkan lebih berwatak hanif, cinta dan konsisten pada kebenaran, bukan melakukan “pembenaran”.Jika kita sempat mengunjungi Museum Purbakala Sangiran, dan sempat menyaksikan film dokumenter yang diputar untuk pengunjung, betapa kita kaya sekali akan fosil, yang terkenalnya adalah fosil manusia purba Pitecanthropus Errectus yang mirip “manusia kera”.

Digambarkan fosil-fosil itu adalah jawaban atas the missing link dari mata rantai evolusi sejarah asal-usul manusia, dari “wujud binatang” menuju bentuknya yang sempurna. Untuk menuju (peradaban) sempurna butuh proses evolusi jutaan tahun lamanya. Tetapi, mengapa “watak buas dan kejam” masih terus melekat? Di Surat At-Tin dalam Al Qur’an ada istilah asfalas safilin, lebih rendah ketimbang binatang. Manusia bisa terjerembab pada level itu. Karenanya, kita harus selalu wapada, berjihad melawan hawa nafsu. Jangan sampai larut dan terhanyut pada apa yang Pujangga Ranggawarsita sebut sebagai zaman edan.


Uang adalah Panglima
Etika, atau filsafat moral (Telchman, 1998) mempunyai tujuan menerangkan kebaikan dan kejahatan. Etika politik dengan demikian, memiliki tujuan menjelaskan mana tingkah laku politik yang baik dan sebaliknya. Apa standar baik? Apakah menurut agama tertentu? Tidak! Standar baik dalam konteks politik adalah bagaimana politik diarahkan untuk memajukan kepentingan umum. Jadi kalau politik sudah mengarah pada kepentingan pribadi dan golongan tertentu, itu etika politik yang buruk. Sayangnya, itulah yang terjadi di negeri ini.

Di sisi lain nasionalisme kita berubah menjadi “kebangsaan uang”. Tidak terlalu digubris bahwa nasionalisme kita hanya akan berkembang dengan subur di alam demokrasi ini, bila Pancasila dijadikan acuan dalam etika politik. Etika politik bisa berjalan kalau ada penghormatan terhadap kemanusiaan dan keadilan. Ini merupakan prasyarat dasar yang perlu dijadikan acuan bersama dalam merumuskan poltik demokratis yang berbasis etika dan moralitas.

Ketidakjelasan secara etis berbagai tindakan politik di negeri ini membuat keadaban publik saat ini mengalami kehancuran. Fungsi pelindung rakyat tidak berjalan sesuai komitmen. Keadaban publik yang hancur inilah yang seringkali merusak wajah hukum, budaya, pendidikan, dan agama. Rusaknya sendi-sendi ini membuat wajah masa depan bangsa ini kabur. Sebuah kekaburan yang disebabkan kerena etika tidak dijadikan acuan dalam kehidupan politik.

Publik hanya disuguhi hal yang menyenangkan dan bersifat indrawi belaka. Artinya hanya diberi harapan tanpa realisasi. Inilah yang membuat publik terajari agar menerapkan orientasi hidup untuk mencari gampangnya saja. Keadaban kita sungguh-sungguh kehilangan daya untuk memperbarui dirinya. Etika politik yang berpijak pada Pancasila hancur karena politik identik dengan uang. Uang menjadi penentu segala-galanya dalam ruang publik.

Hal ini sangat ironis karena mengakibatkan hilangnya iman dalam kehidupan manusia. Iman tidak lagi menjadi sumber inspirasi batin bagi kehidupan nyata. Iman hanya sekedar simbol lahiriah yang menjelma dalam ritus dan upacara. Iman tidak terkait dengan tata kehidupan dan akibatnya dia tidak menjiwai kehidupan publik. Politik tidak tersentuh oleh etika iman, seperti yang diajarkan oleh sila pertama dari Pancasila, KeTuhanan Yang Maha Esa.

Di masa reformasi yang serba boleh ini, kemunduran etika politik para elite dalam setiap jejak perjalanannya membuat kita menjadi “miris”. Kemunduran etika politik para elite ini salah satunya ditandai dengan menonjolnya sikap pragmatisme dalam perilaku politik yang hanya mementingkan kelompoknya saja. Kepentingan bangsa, menurut mereka bisa dibangun hanya melalui kelompoknya. Dan masing-masing kelompok berpikir demikian.

Jadi jika kita tarik logika yang ada di kepala masing-masing kelompok, (nyaris) tidak ada yang namanya kepentingan bersama untuk bangsa. Yang ada hanyalah kebersaman fatamorgana. Seolah-olah kepentingan bersama, padahal itu hanyalah kepentingan-kepentingan kelompok yang terkoleksi. Hampir tidak ada kesepakatan di mata para politisi kita tentang akan dibawa ke mana bangsa ini, karena semua merasa benar sendiri, dan tidak pernah mau menyadari di balik pendapat yang ia nyatakan, mengandung kekurangan yang bisa ditutup oleh pendapat kelompok lain. Prinsip menerima kebenaran pendapat lain sudah mati, dan tertimbun oleh arogansi untuk menguasai kelompok lain.

Memang benar alam raya ini penuh dengan perbedaan. Demikian pula politik, penuh dengan perbedaan pendapat. Tapi di Indonesia perbedaan pendapat justru menjadi penghalang untuk mencapai visi bersama bangsa. Betapa sedih melihat ketika demokrasi yang kita rasakan dibangun oleh para elite dengan cara manipulatif dan penuh rekayasa untuk menjatuhkan lawan.

Ke arah manakah etika politik akan dikembangkan oleh para politisi produk reformasi ini? Dalam praktik keseharian, politik seringkali bermakna kekuasaan yang serba elitis, daripada kekuasaan yang berwajah populis dan untuk kesejahteraan masyarakat. Politik identik dengan cara bagaimana kekuasaan diraih, dan dengan cara apa pun, meski bertentangan dengan pandangan umum.

Karena itulah, di samping aturan legal formal berupa konstitusi, politik berikut praktiknya perlu pula dibatasi dengan etika. Etika politik digunakan membatasi, meregulasi, melarang dan memerintahkan tindakan mana yang diperlukan dan mana yang dijauhi.

Etika politik yang bersifat umum dan dibangun melalui karakteristik masyarakat bersangkutan amat diperlukan untuk menampung tindakan-tindakan yang tidak diatur dalam aturan secara legal formal. Jadi etika politik lebih bersifat konvensi dan berupa aturan-aturan moral. Akibat luasnya cakupan etika politik itulah maka seringkali keberadaannya bersifat sangat longgar, dan mudah diabaikan tanpa rasa malu dan bersalah. Ditunjang dengan alam kompetisi untuk meraih jabatan (kekuasaan) dan akses ekonomis (uang) yang begitu kuat, rasa malu dan merasa bersalah bisa dengan mudah diabaikan.
Akibatnya ada dua hal: pudarnya nilai-nilai etis yang sudah ada, dan tidak berkembangnya nilai-nilai tersebut sesuai dengan moralitas publik. Untuk memaafkan fenomena tersebut lalu berkembang menjadi budaya permisif, semua serba boleh, bukan saja karena aturan yang hampa atau belum dibuat, melainkan juga disebut serba boleh, karena untuk membuka seluas-luasnya upaya mencapai kekuasaan (dan uang) dengan mudah.

Tanpa kita sadari, nilai etis politik kita cenderung mengarah pada kompetisi yang mengabaikan moral. Buktinya, semua harga jabatan politik setara dengan sejumlah uang. Semua jabatan memiliki harga yang harus dibayar si pejabat. Itulah mengapa para pengkritik dan budayawan secara prihatin menyatakan arah etika dalam bidang politik (dan bidang lainnya) sedang berlarian tunggang-langgang (meminjam Giddens, “run away”) menuju ke arah “jual-beli” menggunakan uang maupun sesuatu yang bisa dihargai dengan uang2.


Budaya Demokratis
Tidak dapat dimungkiri, sebagai bangsa, Indonesia begitu majemuk. Aneka kelompok, baik yang mengikat diri secara kultural, ideologis maupun agamis, berkejaran dalam jagat ke-Indonesiaan. Sehubungan dengan itu, persoalan krusial yang belum terpecahkan sejak akta pendirian bangsa ini adalah mewujudkan tatanan hidup bersama secara rasional. Sebuah rajutan koeksistensi di tengah kemajemukan tanpa dicemari fakta-fakta irrasional, seperti kekerasan, manipulasi, kebohongan, hegemoni, dan sebagainya.

Bersamaan dengan menggelindingnya demokratisasi, ke-berbagai-an (kebhinekaan) dan ke-berbagi-an (resource sharing) yang sempat dibungkam secara ideologis semasa Orde Baru kembali bernapas. Ke-berbagai-an dan ke-berbagi-an yang sayang sejak berdirinya bangsa ini tidak pernah diberi kesempatan belajar bagaimana hidup bersama dan berbagi secara rasional.

Yang ada hanya kuliah-kuliah kering tanpa persatuan-kesatuan, toleransi, dan kebersamaan. Ide-ide yang gegap-gempita di ruang-ruang penataran, namun miskin secara praksis. Hasilnya, etika sosial pecah berantakan. Demokrasi diajukan ke meja hijau. Demokrasi dituduh meriuh-rendahkan kehidupan politik yang dulu senyap-sejuk. Disintegrasi! Itulah retorika magis yang membuka pintu bagi aparatur koersif untuk turun tangan. Pertikaian sosial hanya bisa diredam dengan tangan besi. Tidak ada jalan lain. Demokrasi hanya retorika indah di seminar-seminar, ruang kuliah, dan media massa. Masyarakat membutuhkan kedamaian bukan demokrasi. Demokrasi dituding sebagai tidak indah. Wajahnya centang-perentang dan sukar disusun rapi. Damai lebih indah. Meski harus menjatuhkan diri kembali ke pelukan rezim tangan besi.

Sebuah tatanan hidup bersama secara rasional membutuhkan lebih dari sekadar reformasi demokratis-prosedural. Reformasi yang semata meluruskan prosedur-prosedur politik yang melenceng dari garis demokrasi. Pemilu multipartai dilangsungkan secara fair lima tahun sekali. Presiden dipilih langsung. Masa jabatannya dibatasi dua kali. Lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif berfungsi proporsional dan maksimal, dan sebagainya. Demokrasi prosedural seperti itu belum tentu menghasilkan etika sosial.

Demokrasi semata menetapkan prosedur-prosedur guna menjamin apa yang disebut democratic liberites. Sebagian democratic liberities yang umumnya dijamin adalah kebebasan berekspresi, berserikat, dan menjalankan syariat agama. Namun, kebebasan berekspresi bisa dijadikan jalan untuk mengobarkan sentimen anti-etnis atau agama tertentu. Kebebasan berserikat bisa dijadikan alasan untuk menghukum para bidah. Dan, kebebasan beragama tidak mengatur koeksistensi antarumat beragama.

Bagaimana demokrasi bisa seiring dengan etika sosial. Satu-satunya jalan adalah terwujudnya apa yang disebut budaya demokratis (democratic culture). Demokrasi tanpa dibarengi budaya demokratis ibarat pelita tanpa minyak. Nyala rezim demokratis di berbagai belahan dunia meredup karena gagal mewujudkan budaya demokratis dalam masyarakatnya.

Demokrasi sendiri menuntut terpatrinya tiga dimensi kultural. Dimensi pertama adalah kedaulatan populis. Dimensi ini menuntut rakyat dan bukan pejabat publik yang berdaulat. Kewenangan pejabat-pejabat publik harus senantiasa dijadikan obyek strukturisasi publik. Kesetaraan politik adalah kata kuncinya. Musuh besar dimensi pertama demokrasi ini adalah segala bentuk previlese sosial.

Dimensi kedua adalah kesetaraan warga negara. Dimensi ini menuntut setiap warga negara dipandang sebagai subyek hukum yang setara dalam melibatkan diri secara politis. Melibatkan diri dalam hal ini bukan saja sebagai pengadil proses-proses politik, tetapi juga sebagai partisipan aktif. Untuk itu, peluang warga negara untuk mempengaruhi proses-proses politik harus dijamin setara. Demokrasi cacat bila satu atau beberapa kelompok masyarakat memiliki defisit peluang dalam mengartikulasi keyakinan-keyakinannya dalam proses politik. Distribusi ekonomi yang timpang bisa jadi salah satu pemicunya. Artikulasi gagasan didominasi donor-donor kaya.

Dimensi ketiga adalah diskursus demokrasi. Jika tiap-tiap warga negara dipandang sebagai rekanan dalam urusan politik, mereka lebih dulu memposisikan diri sebagai individu yang bebas. Deliberasi individu harus berkonsentrasi pada argumen untuk menolak atau menerima sebuah aksi kolektif sehingga warga negara yang agendanya ditolak, paling tidak puas bahwa mereka berpeluang meyakinkan yang lain, bukan sekedar kalah suara.

Sensor, kebohongan, dan manipulasi adalah musuh-musuh utama dimensi ketiga demokrasi ini. Tiga dimensi demokrasi-kontrol populis terhadap pejabat-pejabat publik, kesetaraan politik warga negara, diskursus politik yang fair dan setara, menuntut tegaknya budaya demokratis. Budaya yang mengandung dua komponen pokok. Pertama, kemandirian dan kedua, nalar publik. Budaya adalah struktur. Kebiasaan yang berulang dan menghasilkan pola yang dihayati bersama. Pola kultural yang belum sepenuhnya lepas dari masyarakat kita adalah pola-pola feodalisme. Stuktur kultural feodalisme amat berseberangan dengan kultur kemandirian. Feodalisme adalah ketergantungfan in optima forma. Kultur yang menggantungkan segalanya pada kekuasaan dan melemahkan inisiatif publik.

Rezim Orde Baru dengan jeli memanfaatkan kondisi kultural ini. Potensi apatisme politik dalam masyarakat dikeraskan lewat perangkat koersif maupun ideologis. Kultur feodalisme juga mengerem pertumbuhan civil society. Karena kekuasaan diagungkan, maka kekuatan non-pemerintah diremehkan. Politik ditafsirkan sebagai ajang cari makan dan status. Karier yang bagus berarti kantung tebal dan status sosial yang kian membumbung.

Logikanya pun menjadi politik praktis: perebutan dan aksentuasi kekuasaan. Padahal civil society berpijak pada logika politik yang berbeda. Logika politik civil society bukan bukan politik praktis, tetapi politik emansipatoris. Artinya, politik guna membela hak dan membebaskan warga negara dari ketergantungan politis lewat konsistensi dan advokasi. Sasarannya adalah naiknya posisi tawar masyarakat dan menciptakan budaya kemandirian yang proaktif.

Demokrasi yang beretika sosial menuntut enyahnya irasionalitas dari tatanan hidup bersama. Untuk itu, nalar publik mesti dijadikan sarana epistemik tiap perjumpaan ideologis. Prinsip nalar publik sederhana saja. Setiap klaim apakah itu moral, filosofis, agamis, maupun ideologis, harus didasarkan pada satu argumentasi yang dapat diterima semua pihak yang berkepentingan. Kata kuncinya adalah understandability dan communicability. Ini harus dihayati betul oleh tiap individu atau kelompok dalam sebuah rezim demokratis.

Membudayakan nalar publik bukan tugas ringan. Dalam masyarakat yang sebagian besar masih dikungkung kubah-kubah primordial, nalar yang dipakai masih bersifat privat. Nalar yang cenderung tertutup, sektarian, dan tidak bisa menerima perbedaan. Sasarannya bukan mencari irisan kepentingan, tetapi efektifitas dan kesuksesan. Kelompok atau individu lain dipandang sekadar sebagai sarana, bukan sebagai subyek diskursif yang setara.

Bagaimana membangun sebuah kultur demokratis? Tidak ada jalan lain kecuali menggelar strategi kebudayaan. Konkretnya, membangun sistem pendidikan yang menjadikan prinsip kemandirian dan nalar publik sebagai pijakan konseptual. Sistem yang berfokus pada penciptaan individu-individu yang otonom dan kritis dalam daya pertimbangan. Otonom bukan berarti egosentris. Karena itu, pelajaran budi pekerti harus menekankan perjumpaan, pengenalan, dan pemahaman “yang lain” (the others). Strategi pedagogis ini tentu membidik target jangka panjang. Strategi yang amat menentukan cerah-tidaknya masa depan demokrasi di negeri ini3.


Catatan Akhir
Power tends to corrupt dan Ethics has no place in politics adalah dua adagium klasik dalam textbook ilmu politik yang ingin menunjukkan betapa mudahnya kita terperangkap pada kecenderungan berpolitik tanpa etika. Sebaliknya, adagium ini pulalah yang membuat kita untuk selalu tidak jenuh dan letih meneriakkan perlunya etika politik dalam mengemban tugas dan tanggung jawab bermasyarakat dan bernegara. Dalam teori politik, etika politik bukanlah sekadar gagasan himbauan moral yang naif bila dikaitkan dengan kehidupan politik praktis seperti sinyalemen adagium di atas. Minimum ada tiga prinsip yang secara metodologis dapat dijadikan untuk mengukur muatan etika politik dari sebuah politik atau pun kebijakan publik4.

Prasyarat pertama adalah prinsip kehati-hatian (principle of prudence), sebuah prinsip yang “mempertanyakan” secara kritis tentang latar belakang berikut “pemihakan” dari sebuah tindakan ataupun kebijakan dari para pemegang kunci kekuasaan politik. Dalam prinsip ini, sebuah tindakan yang memiliki motif untuk “memihak” kepentingan lebih luas dibanding dengan kepentingan sempit partai atau diri sendiri akan memiliki nilai etika yang jauh lebih tinggi dan terpuji.

Prinsip kedua adalah prinsip tatakelola (principle of governance) yang berhubungan dengan masalah etika di dalam “proses” pengambilan keputusan ataupun penetuan tindakan. Prinsip ini menyangkut pengukuran terhadap standar-standar yang digunakan di dalam menentukan sebuah tindakan ataupun kebijakan. Kesadaran akan pentingnya akuntabilitas, transparansi dan soladiritas, secara otomatis, akan melahirkan perilaku dan keputusan yang jauh lebih etis.

Prinsip yang ketiga adalah prinsip pilihan rasional (principle of rational choice) yang secara metodologis menimbang secara seksama atas manfaat dan biaya (costs and benefits) dari sebuah tindakan ataupun kebijakan dalam rangka kepentingan umum. Sebuah tindakan atau keputusan yang memiliki manfaat yang sangat tinggi dan signifikan bagi kepentingan umum jauh lebih etis dibanding tindakan yang hanya melayani kepentingan pribadi ataupun kepentingan manuver partai politik yang sesaat.

Dalam kehidupan politik sehari-hari, baik biaya (costs) maupun manfaat (benefits) tidak selalu hadir dalam bentuk fisik-material. Namun juga kedua aspek tersebut dapat diurai dalam bentuk nilai-nilai simbolik seperti trust, stabilitas, soladiritas, ataupun loyalitas. Dari uraian tersebut, kita perlu mengingatkan pentingnya muatan etika politik sebagai acuan bersama bagi jagat perpolitikan kita.

Setidaknya ada tiga muatan etika politik yang saya usulkan. Pertama, watak baru yang berakar budaya, berwatak progresif dan memihak bangsa. Kedua, kebhinnekaan, kebersamaan, kerukunan, dan kebangsaan Indonesia perlu dirajut ulang serta Pancasila ditegakkan kembali. Ketiga, membela rasa keadilan rakyat, mengabdi Ibu Pertiwi demi kesejahteraan rakyat dan kemuliaan negara.[]





__________

Pidato Dies yang disampaikan dalam Temu Akbar Alumni Dies Natalis Ke-40 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro, Semarang, 3 Agustus 2008.
1 M Alfan Alfian, “Dari Perbendaharaan Etika Politik”, The Akbar Tandjung Institute, Jakarta, 8 Juli 2008.
2 Benny Susetyo Pr. “Etika Politik & Politisi Reformasi”, Sinar Harapan, Tajuk Rencana, 23 Mei 2005.
3 Donny Gahral Adian, “Menyoal Dimensi Kultural Demokrasi“, Kompas, Opini, 22 Juli 2002.
4 Kastorius Sinaga, “Tentang Etika Politik“, Kompas, 9 April 2008.

baca lanjut......

ETIKA POLITIK DAN HASRAT BERKUASA

Telah dimuat pada Harian Seputar Indonesia, 8 September 2008

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berharap kepada siapa pun yang akan menjadi pemimpin bangsa ini ke depan untuk mengutamakan sikap kenegarawanan dengan mengedepankan etika politik dan perilaku politik yang baik dalam memimpin bangsa ini. Hal itu dikatakan Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng kepada wartawan di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (21/8), sesaat setelah mendampingi pengurus Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Boleh dipastikan, siapa pun setuju dengan harapan itu. Kita senang kalau para pemimpin bangsa ini sungguh-sungguh negarawan: yang mampu berpikir dan bersikap dengan kerangka dan spirit nasionalisme, yang tidak membeda-bedakan rakyat berdasarkan latar belakang etnik, agama, golongan, status sosial ekonomi, daerah asal, dan lainnya.

Kita juga senang jika para pemimpin sungguh-sungguh mengedepankan etika politik dan perilaku politik yang baik dalam memimpin bangsa ini. Etika dan perilaku sama-sama berkait dengan moral, sedangkan moral diturunkan dari norma dan nilai. Jadi, jika etika dan perilaku politik para pemimpin sungguh-sungguh mengindahkan moral yang sesuai dengan norma dan nilai yang kita junjung tinggi, niscayalah persoalan dan masalah yang menimpa bangsa ini tak akan terlalu banyak.Namun, fakta bicara lain. Soal kenegarawanan, tak sedikit pemimpin yang kerap diskriminatif ketika berhadapan dengan rakyat. Bayangkan jika istilah ”mayoritas” dan ”minoritas” disebut-sebut ketika berupaya mencari solusi di balik konflik antarkelompok di masyarakat seraya mengimbau agar yang ”minoritas” tahu diri. Dalam kategori statistik, mayoritas dan minoritas memang ada dan tak mungkin dibantah. Namun dalam paradigma nasionalisme, kedua istilah tersebut sungguh usang dan karenanya tak sekali-kali boleh diucapkan. Maka, jika masih ada orang-orang yang menggunakannya, mereka patut dianggap kontra-nasionalis. Kalau itu rakyat biasa, mereka perlu dicerahkan. Kalau itu pemimpin, selayaknya dicopot saja dari posisinya. Sebab, mereka telah melanggar sumpah untuk selalu setia kepada Pancasila, UUD 45, dan NKRI.

Soal kenegarawanan ini haruslah ditunjukkan bukan hanya ketika berhadapan dengan rakyat, tetapi juga di saat merancang dan membahas pelbagai peraturan publik di aras nasional dan daerah. Jika peraturan publik yang tidak seutuhnya dan sepenuhnya menjunjungtinggi nasionalisme itu sudah ada, kiranya para pemimpin dengan rendah-hati dan jiwa-besar bersedia merevisinya. Ke depan, kiranya para pemimpin selalu mawas-diri dan meninggikan nasionalisme dalam proses-proses dan kerja-kerja politik agar tidak memproduksi kebijakan politik yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, dan NKRI.

Soal etika dan perilaku politik, para pemimpin nampaknya juga masih perlu belajar banyak. Misalkan dalam pemilu si A terpilih menjadi wakil rakyat, itu berarti si A harus selalu bertanggungjawab selama lima tahun kepada rakyat yang menjadi konstituennya. Namun, jika di tahun pertama atau kedua (pokoknya sebelum berakhir masa jabatannya di parlemen) si A kemudian ’loncat pagar’ ikut pilkada demi merebut jabatan kepala daerah (entah gubernur atau walikota/bupati), tidakkah ia sebenarnya telah ingkar janji kepada rakyat yang sebelumnya telah memberinya kepercayaan untuk menjadi wakil rakyat? Apalagi jika si A menang dan akhirnya melepas jabatannya di parlemen. ”Tapi, itu kan bukti bahwa rakyat juga memberi kepercayaan kepada saya untuk menjadi kepala daerah?” mungkin begitu dalih si A. Jawaban seperti itu bisa saja benar, tapi bisa juga salah. Orang-orang seperti si A, yang sejak pilkada langsung diberlakukan cukup banyak bermunculan, mestinya memikirkannya sendiri dengan hati-nurani.

Itulah hasrat berkuasa yang begitu menggebu-gebunya sampai-sampai mampu mengalahkan etika politik. Jika hasrat tersebut bahkan membuat si A sanggup menabrak rambu-rambu politik, baik di lingkungan internal (partai dari mana ia berasal) maupun eksternal (peraturan pemerintah atau negara), niscaya perilaku-perilaku politik yang menyimpang dari ketentuan atau melanggar peraturan pun sanggup dilakukannya di kemudian hari. Negara rusak dan rakyat menderita punya pemimpin seperti itu.

Fenomena hasrat berkuasa yang membara itu ternyata bisa juga berwujud sebaliknya: dari eksekutif ingin ’lompat pagar’ ke legislatif. Itulah yang diperlihatkan hari-hari ini oleh Fadel Muhammad, Gubernur Gorontalo, yang ingin meraih kursi di DPR. Padahal, sebagai gubernur, ia baru lebih setahun menjalankan masa jabatan keduanya. Tak pelak, Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla pun menampiknya. ”Sebagai kader partai, dia seharusnya memiliki komitmen untuk menduduki jabatan itu selama lima tahun. Jangan sampai di tengah-tengah harus ganti arah. Sudah diberikan amanah dan itu harus dijalankan sesuai dengan waktunya,” kata Kalla.

Menarik sekaligus menggelitik kita untuk bertanya: ada apa di balik hasrat menjadi anggota DPR yang terpendam di sanubari Gubernur Fadel Muhammad? Diduga, dari DPR kemudian ia siap-siap ’lompat pagar’ lagi demi meraih jabatan wakil presiden. Jika itu benar, inilah hasrat berkuasa yang tidak mengindahkan etika politik yang baik. Memang, sejauh ini tidak ada peraturan yang tegas terkait ’lompat pagar’ para pemimpin dari satu lembaga ke lembaga yang lain. Itu sebabnya ada beberapa anggota DPR yang di tengah masa jabatannya kemudian pindah ke eksekutif menjadi kepala daerah. Ada juga yang dari DPR pindah ke Mahkamah Konstitusi.

Sulit memberi penilaian etis tidaknya kepada mereka yang berperilaku politik seperti itu, karena dasar hukumnya memang tidak ada. Namun, etika memang bukanlah soal hukum (peraturan tertulis), karena etika haruslah dilandasi dengan apa yang di Indonesia disebut ’kepantasan’ atau ’kepatutan’. Jadi, ia haruslah mempertimbangkan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Ia juga harus memperhatikan kelaziman-kelaziman serta suasana batin masyarakat sesuai konteks waktu dan perkembangan situasi kondisi. Ada nalar, juga rasa, yang mestinya diseimbangkan. Dengan demikianlah niscaya kekuasaan betul-betul didayagunakan sebagai alat demi mewujudkan kebaikan, keadilan, dan kebenaran bagi rakyat dan negara. Dengan demikianlah kekuasaan tak semata berorientasi kepentingan praktis, melainkan alat belaka untuk melayani. Itulah yang pernah dikatakan oleh Dr Johannes Leimena, seorang deklarator Sumpah Pemuda 1928 dan negarawan besar di era pemerintahan Soekarno.

Ke depan, bagaimana agar etika politik yang baik menjadi pedoman para pemimpin dalam berperilaku politik? Seharusnya setiap agama cukup untuk dijadikan sumber etika. Masalahnya, apakah agama yang dianut para pemimpin itu dipahami dengan benar dan dihayati dengan baik? Jika tidak, sangat mungkin para pemimpin itu hanya mengandalkan intuisi politik dan bukan etika politik. Alhasil, proses-proses dan kerja-kerja politik kehilangan jiwanya sehingga produk-produknya pun tidak berorientasi kebaikan, keadilan, dan kebenaran bagi rakyat dan negara. Maka, tak heranlah jika reformasi yang telah berjalan sedekade ini hanya ”begitu-begitu saja” di mata banyak orang. Ironis dan memprihatinkan, karena biaya yang sangat besar telah dicurahkan untuk mewujudkan agenda-agenda reformasi itu.

baca lanjut......

SEKITAR ETIKA POLITIK

A. Etika Politik

Perlu dibedakan antara etika politik dengan moralitas politisi. Moralitas politisi menyangkut mutu moral negarawan dan politisi secara pribadi (dan memang sangat diandaikan), misalnya apakah ia korup atau tidak (di sini tidak dibahas). Etika politik menjawab dua pertanyaan:

* Bagaimana seharusnya bentuk lembaga-lembaga kenegaraan seperti hokum dan Negara (misalnya: bentuk Negara seharusnya demokratis); jadi etika politik adalah etika institusi.
* Apa yang seharusnya menjadi tujuan/sasaran segala kebijakan politik, jadi apa yang harus mau dicapai baik oleh badan legislative maupun eksekutif.

Etika politik adalah perkembangan filsafat di zaman pasca tradisional. Dalam tulisan para filosof politik klasik: Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, Marsilius dari Padua, Ibnu Khaldun, kita menemukan pelbagai unsur etika politik, tetapi tidak secara sistematik. Dua pertanyaan etika politik di atas baru bisa muncul di ambang zaman modern, dalam rangka pemikiran zaman pencerahan, karena pencerahan tidak lagi menerima tradisi/otoritas/agama, melainkan menentukan sendiri bentuk kenegaraan menurut ratio/nalar, secara etis.Maka sejak abad ke-17 filsafat mengembangkan pokok-pokok etika politik seperti:

1. Perpisahan antara kekuasaan gereja dan kekuasaan Negara (John Locke)
2. Kebebasan berpikir dan beragama (Locke)
3. Pembagian kekuasaan (Locke, Montesquie)
4. Kedaulatan rakyat (Rousseau)
5. Negara hokum demokratis/republican (Kant)
6. Hak-hak asasi manusia (Locke, dsb)
7. Keadilan social

B. Lima Prinsip Dasar Etika Politik Kontemporer

Kalau lima prinsip itu berikut ini disusun menurut pengelompokan pancasila, maka itu bukan sekedar sebuah penyesuaian dengan situasi Indonesia, melainkan karena Pancasila memiliki logika internal yang sesuai dengan tuntutan-tuntutan dasar etika politik modern (yang belum ada dalam Pancasila adalah perhatian pada lingkungan hidup).

1. Pluralisme
Dengan pluralism dimaksud kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya, untuk hidup dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya, adat. Pluralism mengimplikasikan pengakuan terhadap kebebasan beragama, kebebasan berpikir, kebebasan mencari informasi, toleransi. Pluralisme memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan sekelompok orang. Lawan pluralism adalah intoleransi, segenap paksaan dalam hal agama, kepicikan ideologis yang mau memaksakan pandangannya kepada orang lain.

Prinsip pluralism terungkap dalam Ketuhanan Yang Maha Esa yang menyatakan bahwa di Indonesia tidak ada orang yang boleh didisriminasikan karena keyakinan religiusnya. Sikap ini adalah bukti keberadaban dan kematangan karakter koletif bangsa.

2. HAM
Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti Kemanusia yang adil dan beradab. Mengapa? Karena hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakukan. Jadi bagaimana manusia harus diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia.

Hak-hak asasi manusia adalah baik mutlak maupun kontekstual:

* Mutlak karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat, melainkan karena ia manusia, jadi dari tangan Sang Pencipta.
* Kontekstual karena baru mempunyai fungsi dan karena itu mulai disadari, di ambang modernitas di mana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi, dan seblaiknya diancam oleh Negara modern.

Dibedakan tiga generasi hak-hak asasi manusia:

1. Generasi pertama (abad ke 17 dan 18): hak-hak liberal, demokratis dan perlakuan wajar di depan hokum.
2. Generasi kedua (abad ke 19/20): hak-hak sosial
3. Generasi ketiga (bagian kedua abad ke 20): hak-hak kolektif (misalnya minoritas-minoritas etnik).

Kemanusiaan yang adil dan beradab juga menolak kekerasan dan eklusivisme suku dan ras. Pelanggaran hak-hak asasi manusia tidak boleh dibiarkan (impunity).

3. Solidaritas Bangsa

Solidaritas mengatakan bahwa kita tidak hanya hidup demi diri sendiri, melainkan juga demi orang lain, bahwa kita bersatu senasib sepenanggungan. Manusia hanya hidup menurut harkatnya apabila tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan menyumbang sesuatu pada hidup manusia-manusia lain. Sosialitas manusia berkembnag secara melingkar: keluarga, kampong, kelompok etnis, kelompok agama, kebangsaan, solidaritas sebagai manusia. Maka di sini termasuk rasa kebangsaan. Manusia menjadi seimbang apabila semua lingkaran kesosialan itu dihayati dalam kaitan dan keterbatasan masing-masing. Solidaritas itu dilanggar dengan kasar oleh korupsi. Korupsi bak kanker yang mengerogoti kejujuran, tanggung-jawab, sikap objektif, dan kompetensi orang/kelompok orang yang korup. Korupsi membuat mustahil orang mencapai sesuatu yang mutu.

4. Demokrasi

Prinsip “kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tak ada manusia, atau sebuah elit, atau sekelompok ideology, atau sekelompok pendeta/pastor/ulama berhak untuk menentukan dan memaksakan (menuntut dengan pakai ancaman) bagaimana orang lain harus atau boleh hidup. Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana mereka mau dipimpin. Demokrasi adalah “kedaulatan rakyat plus prinsip keterwakilan”. Jadi demokrasi memrlukan sebuah system penerjemah kehendak masyarakat ke dalam tindakan politik.

Demokrasi hanya dapat berjalan baik atas dua dasar:

* Pengakuan dan jaminan terhadap HAM; perlindungan terhadap HAM menjadi prinsip mayoritas tidak menjadi kediktatoran mayoritas.
* Kekuasaan dijalankan atas dasar, dan dalam ketaatan terhadap hokum (Negara hukum demokratis). Maka kepastian hokum merupakan unsur hakiki dalam demokrasi (karena mencegah pemerintah yang sewenang-wenang).

5. Keadilan Sosial

Keadilan merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan masyarakat. Maksud baik apa pun kandas apabila melanggar keadilan. Moralitas masyarakat mulai dengan penolakan terhadap ketidakadilan. Keadilan social mencegah bahwa masyarakat pecah ke dalam dua bagian; bagian atas yang maju terus dan bagian bawah yang paling-paling bisa survive di hari berikut.

Tuntutan keadilan social tidak boleh dipahami secara ideologis, sebagai pelaksanaan ide-ide, ideology-ideologi, agama-agama tertentu; keadilan social tidak sama dengan sosialisme. Keadilan social adalah keadilan yang terlaksana. Dalam kenyataan, keadilan social diusahakan dengan membongkar ketidakadilan-ketidakadilan yang ada dalam masyarakat. Di mana perlu diperhatikan bahwa ketidakadilan-ketidakadilan itu bersifat structural, bukan pertama-pertama individual. Artinya, ketidakadilan tidak pertama-tama terletak dalam sikap kurang adil orang-orang tertentu (misalnya para pemimpin), melainkan dalam struktur-struktur politik/ekonomi/social/budaya/ideologis. Struktur-struktur itu hanya dapat dibongkar dengan tekanan dari bawah dan tidak hanya dengan kehendak baik dari atas. Ketidakadilan structural paling gawat sekarang adalah sebagian besar segala kemiskinan. Ketidakadilan struktur lain adalah diskriminasi di semua bidang terhadap perempuan, semua diskriminasi atas dasar ras, suku dan budaya.

Dalam pendapat penulis, tantangan etika politik paling serius di Indonesia sekarang adalah:

1. Kemiskinan, ketidakpedulian dan kekerasan social.
2. Ekstremisme ideologis yang anti pluralism, pertama-tama ekstremisme agama dimana mereka yang merasa tahu kehendak Tuhan merasa berhak juga memaksakan pendapat mereka pada masyarakat.
3. Korupsi.

Jakarta, 23 Agustus 2007
Franz Magnis Suseno SJ

Artikel ini ditulis ulang dari makalah “KULIAH UMUM PROF. FRANZ MAGNIS SUSENO, SJ DI FAKULTAS FILSAFAT UGM YOGYAKARTA SENIN 27 AGUSTUS 2007″

baca lanjut......

Rabu, 22 April 2009

Menggagas Koalisi Parpol permanen

* Oleh Teguh Yuwono


Kondisi ini mestinya disikapi oleh elite politik dengan mendirikan parpol yang kuat dengan melakukan koalisi permanen antara partai-partai kecil dan atau baru dengan parpol yang tergolong besar dan eksis dalam pemilihan umum
yang telah terselenggara selama ini.

ADA persoalan dasar yang sebenarnya sekarang menghantui perpolitikan nasional Indonesia pasca-Pemilihan Umum Legislatif, 9 April. Persoalan-persoalan itu menyangkut realitas politik kerakyatan, bahwa sesungguhnya hanya 10 yang mampu eksis dari 38 partai politik (parpol).

Makna yang terkandung di balik ini adalah, pertama, bahwa ideologi politik masyarakat sesungguhnya dari sejak berdiri negara-bangsa ini hingga sekarang tidak pernah berubah, yaitu berkisar tentang pertarungan antara aliran politik nasionalis versus aliran politik agamis.
Kedua, elit politik, terutama mereka yang suka ganti-ganti atau bahkan mendirikan parpol baru harus menyadari bahwa bagaimanapun toh, hanya partai-partai itu itu saja yang mampu bertahan dan bertarung dalam setiap pemilihan umum di Indonesia.

Perolehan dukungan partai yang sangat kuat terhadap parpol-parpol beraliran nasionalis dalam Pemilihan Umum 2009 seperti Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Hanura semakin mengokohkan bahwa paham politik kebangsaan mengungguli paham-paham politik agamis yang terjadi di Indonesia.

Selain paham politik kebangsaan, kekuatan figur merupakan sesuatu yang tidak bisa dibantah. Kecemerlangan Partai Demokrat dalam Pemilu Legislatif 2009 ini tentu karena faktor SBY, PDI-P Megawati, Hanura Wiranto, dan Gerindra Prabowo. Keterpurukan PKB, tentu juga karena ketiadaan figur Gus Dur.

Pelajaran yang bisa dipetik dari Pemilu Legislatif 2009 ini adalah mendirikan partai baru tidaklah mudah untuk memperoleh dukungan pemilih yang signifikan dengan tenaga, pemikiran dan biaya yang besar yang dikeluarkan. Pemilu Legislatif 2009 ini telah membuktikan bahwa hanya parpol yang tergolong partai lama yang berhasil meraup perolehan suara pada lima besar, yaitu secara berurutan Partai Demokrat, PDI-P, Partai Golkar, PKS dan PAN.

Pemborosan

Pelajaran ini bermakna bagi elite politik tidaklah cukup dan penting lagi untuk mendirikan partai baru hanya dengan bermodal kepercayaan diri akan meraih perolehan suara yang cukup dapat diperhitungkan dalam kancah perpolitikan di Indonesia. Cara ini tidak hanya merupakan pemborosan, tetapi juga tidak mendidik dan meningkatkan perkembangan politik Indonesia ke arah yang lebih demokratis.

Kondisi ini mestinya disikapi oleh elite politik dengan mendirikan parpol yang kuat dengan melakukan koalisi permanen antara partai-partai kecil dan atau baru dengan parpol yang tergolong besar dan eksis dalam pemilihan umum yang telah terselenggara selama ini.

Cara ini diyakini akan menjadikan dan mendorong penguatan partisipasi politik rakyat. Hal ini juga terjadi di negara-negara maju seperti di Australia. Di Negeri Kanguru, Partai Nasional dan Partai Konservatif melakukan koalisi melawan Partai Buruh.

Koalisi permanen antarparpol memiliki banyak keuntungan. Pertama, koalisi permanen akan menimbulkan penyederhanaan jumlah partai. Jumlah partai yang sederhana akan semakin mempermudah dalam polarisasi kekuatan politik, yaitu polarisasi antara parpol beraliran nasionalis dan beraliran agamis.

Kedua, koalisi permanen yang akan menghasilkan jumlah parpol yang semakin sedikit tersebut akan mendorong timbulnya penurunan angka golongan putih (golput). Jumlah parpol yang sedikit menjadikan pertimbangan untuk memilih akan lebih antusias dan terfokus.

Ketiga, koalisi permanen akan menghasilkan efisiensi biaya politik. Biaya-biaya seperti biaya pendirian parpol dari tingkat pusat sampai daerah, biaya administrasi pembentukan parpol dan biaya operasional parpol bisa diperkecil kalau mereka bergabung dengan parpol lain.

Keempat, koalisi permanen parpol akan meninbulkan kohesivitas dan kesatuan parpol yang lebih mengakar dari pusat hingga daerah. Pola koalisi parpol yang permanen akan menghasilkan kesatuan gerak dan pandangan parpol, sehingga akan lebih mempermudah parpol dalam proses mobilisasi dukungan pada rakyat pendukungnya.

Kelima, koalisi permanen parpol sangat diharapkan oleh rakyat karena rakyat tidak lagi merasa kebingungan dengan semakin banyaknya parpol, semakin banyaknya calon anggota legislatif (caleg), yang berakibat pada semakin ruwet dan rumit sistem parpol dan pemilihan umum di Indonesia.

Pertanyaan selanjutnya adalah apakah para elite politik mempunyai kemauan politik dan komitmen kerakyatan yang tinggi sehingga mereka bersedia untuk berkoalisi secara permanen? Kita tunggu saja. (35)

–– Drs Teguh Yuwono MPol Admin, analis politik, alumnus Flinders University Australia

baca lanjut......

Rabu, 15 April 2009

Etika Politik, Bukan Hanya Moralitas Politikus

BANYAK pengamat politik berpandangan sinis: "Berbicara etika politik itu seperti berteriak di padang gurun." "Etika politik itu nonsens". Realitas politik adalah pertarungan kekuatan dan kepentingan. Politik dibangun bukan dari yang ideal, tidak tunduk kepada apa yang seharusnya. Dalam politik, kecenderungan umum adalah tujuan menghalalkan segala cara. Dalam konteks ini, bagaimana etika politik bisa berbicara?

Urgensi etika politik

Kalau orang menuntut keadilan, berpihak pada korban, memberdayakan masyarakat melalui civil society, membangun demokrasi, bukanlah semua itu merupakan upaya mewujudkan etika politik? Dalam situasi kacau, bukankah etika politik menjadi makin relevan? Pertama, betapa kasar dan tidak santunnya suatu politik, tindakannya membutuhkan legitimasi.Legitimasi tindakan ini mau tidak mau harus merujuk pada norma-norma moral, nilai-nilai hukum atau peraturan perundangan. Di sini letak celah di mana etika politik bisa berbicara dengan otoritas. Kedua, etika politik berbicara dari sisi korban. Politik yang kasar dan tidak adil akan mengakibatkan jatuhnya korban. Korban akan membangkitkan simpati dan reaksi indignation (terusik dan protes terhadap ketidakadilan). Keberpihakan pada korban tidak akan mentolerir politik yang kasar. Jeritan korban adalah berita duka bagi etika politik. Ketiga, pertarungan kekuasaan dan konflik kepentingan yang berlarut-larut akan membangkitkan kesadaran akan perlunya penyelesaian yang mendesak dan adil. Penyelesaian semacam ini tidak akan terwujud bila tidak mengacu ke etika politik. Seringnya pernyataan "perubahan harus konstitusional", menunjukkan etika politik tidak bisa diabaikan begitu saja.

Kekhasan etika politik

Tujuan etika politik adalah mengarahkan ke hidup baik, bersama dan untuk orang lain, dalam rangka memperluas lingkup kebebasan dan membangun institusi-institusi yang adil (Paul Ricoeur, 1990). Definisi etika politik membantu menganalisa korelasi antara tindakan individual, tindakan kolektif, dan struktur-struktur yang ada. Penekanan adanya korelasi ini menghindarkan pemahaman etika politik yang diredusir menjadi hanya sekadar etika individual perilaku individu dalam bernegara. Pengertian etika politik dalam perspektif Ricoeur mengandung tiga tuntutan, pertama, upaya hidup baik bersama dan untuk orang lain...; kedua, upaya memperluas lingkup kebebasan..., ketiga, membangun institusi-institusi yang adil. Tiga tuntutan itu saling terkait. "Hidup baik bersama dan untuk orang lain" tidak mungkin terwujud kecuali bila menerima pluralitas dan dalam kerangka institusi-institusi yang adil. Hidup baik tidak lain adalah cita-cita kebebasan: kesempurnaan eksistensi atau pencapaian keutamaan. Institusi-institusi yang adil memungkinkan
perwujudan kebebasan dengan menghindarkan warganegara atau kelompok-kelompok dari saling merugikan. Sebaliknya, kebebasan warganegara mendorong inisiatif dan sikap kritis terhadap institusi-institusi yang tidak adil. Pengertian kebebasan yang terakhir ini yang dimaksud adalah syarat fisik, sosial, dan politik yang perlu demi pelaksanaan kongkret kebebassan atau disebut democratic liberties: kebebasan pers, kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan mengeluarkan pendapat, dan sebagainya. Dalam definisi Ricoeur, etika politik tidak hanya menyangkut perilaku individual saja, tetapi terkait dengan tindakan kolektif (etika sosial). Dalam etika individual, kalau orang mempunyai pandangan tertentu bisa langsung diwujudkan dalam tindakan. Sedangkan dalam etika politik, yang merupakan etika sosial, untuk dapat mewujudkan pandangannya dibutuhkan persetujuan dari sebanyak mungkin warganegara karena menyangkut tindakan kolektif. Maka hubungan antara pandangan hidup seseorang dengan tindakan kolektif tidak langsung, membutuhkan perantara. Perantara ini berfungsi menjembatani pandangan pribadi dengan tindakan kolektif. Perantara itu bisa berupa simbol-simbol maupun nilai-nilai: simbol-simbol agama, demokrasi, dan nilai-nilai keadilan, kebebasan, kesetaraan, dan sebagainya. Melalui simbol-simbol dan nilai-nilai itu, politikus berusaha meyakinkan sebanyak mungkin warganegara agar menerima pandangannya sehingga mendorong kepada tindakan bersama. Maka politik disebut seni karena membutuhkan kemampuan untuk meyakinkan melalui wicara dan persuasi, bukan manipulasi, kebohongan, dan kekerasan. Etika politik akan kritis terhadap manipulasi atau penyalahgunaan nilai-nilai dan simbol-simbol itu. Ia berkaitan dengan masalah struktur sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang mengkondisikan tindakan kolektif.

Etika politik vs Machiavellisme

Tuntutan pertama etika politik adalah "hidup baik bersama dan untuk orang lain". Pada tingkat ini, etika politik dipahami sebagai perwujudan sikap dan perilaku politikus atau warganegara. Politikus yang baik adalah jujur, santun, memiliki integritas, menghargai orang lain, menerima pluralitas, memiliki keprihatinan untuk kesejahteraan umum, dan tidak mementingkan golongannya. Jadi, politikus yang menjalankan etika politik adalah negarawan yang mempunyai keutamaan-keutamaan moral. Dalam sejarah filsafat politik, filsuf seperti Socrates sering dipakai sebagai model yang memiliki kejujuran dan integritas. Politik dimengerti sebagai seni yang mengandung kesantunan. Kesantunan politik diukur dari keutamaan moral. Kesantunan itu tampak bila ada pengakuan timbal balik dan hubungan fair di antara para pelaku. Pemahaman etika politik semacam ini belum mencukupi karena sudah puas bila diidentikkan dengan kualitas moral politikus. Belum mencukupi karena tidak berbeda dengan pernyataan. "Bila setiap politikus jujur, maka Indonesia akan makmur". Dari sudut koherensi, pernyataan ini sahih, tidak terbantahkan. Tetapi dari teori korespondensi, pernyataan hipotesis itu terlalu jauh dari kenyataan (hipotetis irealis).
Etika politik, yang hanya puas dengan koherensi norma-normanya dan tidak memperhitungkan real politic, cenderung mandul. Namun bukankah real politic, seperti dikatakan Machiavelli, adalah hubungan kekuasaan atau pertarungan kekuatan? Masyarakat bukan terdiri dari individu-individu subyek hukum, tetapi terdiri dari kelompok-kelompok yang mempunyai kepentingan yang saling berlawanan. Politik yang baik adalah politik yang bisa mencapai tujuannya, apa pun caranya. Filsuf Italia ini yakin tidak ada hukum kecuali kekuatan yang dapat memaksanya. Hanya sesudahnya, hukum dan hak akan melegitimasi kekuatan itu. Situasi Indonesia saat ini tidak jauh dari gambaran Machiavelli itu. Politik dan moral menjadi dua dunia yang berbeda. Etika politik seakan menjadi tidak relevan. Relevansi etika politik terletak pada kemampuannya untuk menjinakkan kekuatan itu dan mengatur kepentingan-kepentingan kelompok dengan membangun institusi-institusi yang lebih adil.

Institusi sosial dan keadilan prosedural

Institusi-institusi sosial harus adil karena mempengaruhi struktur dasar masyarakat. Dalam struktur dasar masyarakat, seperti dikatakan John Rawls, sudah terkandung berbagai posisi sosial dan harapan masa depan anggota masyarakat berbeda-beda dan sebagian ditentukan oleh sistem politik dan kondisi sosial-ekonomi. Terlebih lagi, institusi-institusi sosial tertentu mendefinisikan hak-hak dan kewajiban masyarakat, yang pada gilirannya akan mempengaruhi masa depan setiap orang, cita-citanya, dan kemungkinan terwujudnya. Dengan demikian institusi-institusi sosial itu sudah merupakan sumber kepincangan karena sudah merupakan titik awal keberuntungan bagi yang satu dan kemalangan bagi yang lain. Maka membangun institusi-institusi yang adil adalah upaya memastikan terjaminnya kesempatan sama sehingga kehidupan seseorang tidak pertama-tama ditentukan oleh keadaan, tetapi oleh pilihannya. Keutamaan moral politikus tidak cukup tanpa adanya komitmen untuk merombak institusi-institusi sosial yang tidak adil, penyebab laten kekerasan yang sering terjadi di Indonesia. Maka sering didengar pepatah "yang jujur hancur". Ungkapan ini menunjukkan urgensi membangun institusi-institusi yang adil. Ini bisa dimulai dengan menerapkan keadilan prosedural. Keadilan
prosedural adalah hasil persetujuan melalui prosedur tertentu dan mempunyai sasaran utama peraturan-peraturan, hukum-hukum, undang-undang. Jadi prosedur ini terkait dengan legitimasi dan justifikasi. Misalnya, kue tart harus dibagi adil untuk lima orang. Maka peraturan yang menetapkan "yang membagi harus mengambil pada giliran yang terakhir" dianggap sebagai prosedur yang adil. Dengan ketentuan itu, bila pembagi ingin mendapat bagian yang tidak lebih kecil dari yang lain, dengan sendirinya, tanpa harus dikontrol, dia akan berusaha membagi kue itu sedemikian rupa sehingga sama besarnya.

Dengan demikian, meski ia mengambil pada giliran terakhir, tidak akan dirugikan. Di Indonesia, para penguasa, yang dalam arti tertentu adalah pembagi kekayaan atau hasil kerja sosial, justru sebaliknya, berebut untuk mengambil yang pertama. Tentu saja akan mengambil bagian yang terbesar. Maka banyak orang atau kelompok yang mempertaruhkan semua untuk berebut kekuasaan. Keadilan prosedural menjadi tulang punggung etika politik karena sebagai prosedur sekaligus mampu mengontrol dan menghindarkan semaksimal mungkin penyalahgunaan. Keadilan tidak diserahkan kepada keutamaan politikus, tetapi dipercayakan kepada prosedur yang memungkinkan pembentukan sistem hukum yang baik sehingga keadilan distributif, komutatif, dan keadilan sosial bisa dijamin. Dengan demikian sistem hukum yang baik juga menghindarkan pembusukan politikus. Memang, bisa terjadi meski hukum sudah adil, seorang koruptor divonis bebas karena beberapa alasan kepiawaian pengacara, tak cukup bukti, tekanan terhadap hakim, dan sebagainya. Padahal, prosedur hukum positif yang berlaku tidak mampu memuaskan rasa keadilan, penyelesaiannya harus mengacu ke prinsip epieikeia (yang benar dan yang adil).

Bagaimana menentukan kriteria kebenaran dan keadilan?

Semua diperlakukan sama di depan hukum. Ketidaksamaan perlakuan hanya bisa dibenarkan bila memihak kepada yang paling tidak diuntungkan atau korban. Secara struktural, korban biasanya sudah dalam posisi lemah, misalnya, warga terhadap penguasa, minoritas terhadap mayoritas. Prinsip epieikeia ini mengandaikan integritas hakim, penguasa atau yang berkompeten menafsirkan hukum. Maka ada tuntutan timbal balik, prosedur yang adil belum mencukupi bila tidak
dilaksanakan oleh pribadi yang mempunyai keutamaan moral.


DR. Haryatmoko,

pengajar filsafat di Pascasarjana UI,

Universitas Sanata Dharma, dan IAIN Sunan Kalijaga, Jogjakarta

baca lanjut......